FENOMENA INDUSTRI MINERAL

Oleh:
Teuku Ishlah
Pusat Sumber Daya Mineral
Jl. Soekarno Hatta no. 444 Bandung

Bila diperhatikan perkembangan kontrak karya pertambangan dan PKP2B , dan industri perminyakan, tampak bahwa sektor energi dan sumber daya mineral berkembang dengan fenomena khas, diantaranya konsentrasi geologi, konsentrasi Negara pengolahan, dilema kepemilikan, konsentrasi teknologi, konsentrasi modal serta nilai rendah dan perkembangannya sangat bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. Perkembangan industri pertambangan nasional juga menghadapi permasalahan - permasalahan terutama dalam keterkaitannya dengan pelaksanaan UU no. 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang sumberdaya mineral dan batubara, dimana usaha pertambangan di Indonesia diwajibkan mendirikan smelter di dalam negeri. Pendirian smelter diperlukan modal sindikasi, teknologi, energy dan jaminan kelangsungan usaha. Hal lainnya sehubungan dengan pelaksanaan UU di atas yaitu diperlukannya pengawasan yang ketat pada industri mineral dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian sepihak bagi Negara sebagai pemilik cadangan sumber daya mineral.

 


 

Jadwal GeoSeminar Klik di sini